Vonis Bebas Armando Herdian: Kejaksaan Siap Evaluasi dan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA (INFO PUBLIK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Diffaryza Zaki Rahman, SH, MH, menyikapi putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Armando Herdian dengan sikap profesional dan penuh penghormatan. Meskipun pihak kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penggelapan aset tanah warisan…
