SPBU Jati Makmur Diduga Langgar Kuota Pertalite, BPH Migas Ancam Sanksi PHU

 

BEKASI (INFO PUBLIK) – Di tengah ketatnya ketersediaan BBM bersubsidi, SPBU berkode 34.174.01 di Jalan Raya Jati Makmur, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik. SPBU ini dilaporkan kerap melayani pengisian Pertalite melewati batas ketentuan resmi yang ditetapkan BPH Migas, yakni maksimal 10 liter per sepeda motor.

Berdasarkan aduan resmi yang diterima Jumat (12/6/2026), setiap malam antrean sepeda motor terlihat mengular panjang di lokasi. Sebagian besar kendaraan tersebut diketahui telah memodifikasi tangki bahan bakarnya — modifikasi yang sengaja dilakukan agar mampu menampung BBM jauh di atas kuota wajar. Praktik ini diduga kuat bukan sekadar pemakaian pribadi, melainkan aktivitas penimbunan. BBM subsidi yang diambil berlebihan itu disinyalir dijual kembali di atas harga eceran tertinggi demi keuntungan sepihak, sehingga stok cepat habis dan masyarakat umum kesulitan mendapatkan pasokan.

Menanggapi laporan itu, Pengawas SPBU, Syawal Andriansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun ia berkilah bahwa hal itu murni akibat kelalaian petugas, bukan kebijakan resmi atau pelanggaran yang direncanakan. Pihaknya pun mengakui ada kekurangan prosedur, di antaranya belum terpasangnya papan informasi yang jelas mengenai batas pengisian BBM subsidi.

“Kami akui ada kekurangan. Segera kami perbaiki sarana informasi dan prosedur, lalu laporkan hasil pengecekan ke instansi berwenang,” ujar Syawal.

Tanggapan tegas datang dari BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga. Aturan pembatasan 10 liter dibuat khusus agar subsidi energi tepat sasaran, adil, dan dinikmati oleh warga yang berhak. Jika hasil penyelidikan membuktikan SPBU ini sengaja melanggar atau membiarkan penyalahgunaan, sanksi berat menanti.

“Jika terbukti melanggar aturan, kami tidak ragu menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara total,” tegas perwakilan BPH Migas.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen penegakan aturan. Sepanjang Januari–Maret 2026 saja, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 agen LPG. Setiap pelanggaran yang terbukti hukum akan ditindak tegas demi menjaga pemerataan energi nasional.

Publik diimbau tetap aktif mengawasi dan melaporkan praktik serupa. Pengawasan bersama menjadi kunci agar BBM subsidi tidak lagi jadi komoditas yang diperjualbelikan, melainkan kenyamanan bersama seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan