Pemprov Lampung Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan: Diskon Hingga 50 Persen, Denda Dihapus

BANDAR LAMPUNG (INFO PUBLIK) – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dengan program sebelumnya, kebijakan ini memberikan manfaat luas—baik bagi yang memiliki tunggakan maupun yang selama ini tertib membayar pajak.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan, program ini dirancang guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendanai pembangunan.

“Tujuannya dua arah: memudahkan yang ingin melunasi tunggakan, dan memberi apresiasi kepada yang sudah patuh. Dana yang terkumpul nantinya langsung dikembalikan untuk membangun infrastruktur jalan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Wagub saat meluncurkan program di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Berbagai Insentif Menarik yang Ditawarkan

Pemprov Lampung memberikan skema keringanan yang fleksibel dan menguntungkan, antara lain:Bagi yang punya tunggakan 1–5 tahun: Cukup bayar pajak tahun berjalan + 50% dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti seluruh tunggakan, denda dihapus total; Bagi yang patut bayar tepat waktu: Diskon 5% hingga 25%: 5%: Bayar tepat waktu, 15%: Tertib 4 tahun berturut-turut, 20%: Tertib 4 tahun + kendaraan di atas 10 tahun, 25%: Tertib 4 tahun + kendaraan di atas 15 tahun; Balik nama & mutasi dalam daerah: Diskon PKB 25% untuk mobil, 50% untuk sepeda motor; Mutasi masuk ke Lampung: Diskon 50% pada tahun pertama dan kedua; Fasilitas tambahan: Bebas pajak progresif selama program berlangsung, ditambah penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ dari Jasa Raharja

Sasaran dan Kemudahan Akses Layanan

Data menunjukkan ada sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan empat yang masih menunggak pajak selama 1–5 tahun—menjadi sasaran utama program ini. Untuk memudahkan masyarakat, layanan tersedia di berbagai kanal: Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer;  Aplikasi digital: e-Signal dan e-Samdes

Wagub Jihan menegaskan program ini berbeda dari pemutihan sebelumnya karena memberikan apresiasi setara bagi wajib pajak tertib. “Kami ingin memastikan yang taat juga dihargai, sementara yang ingin berbenah mendapat kemudahan tanpa beban berat,” tegasnya.

Dukungan penuh juga datang dari Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Indonesia untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan aman.

Manfaat untuk Pembangunan Daerah

Setiap rupiah pajak yang masuk akan langsung dialokasikan untuk mempercepat pembangunan jalan dan jembatan. Pemprov menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90% pada tahun 2029.

“Semakin banyak yang patuh, semakin cepat pembangunan terwujud. Ini adalah kontribusi nyata masyarakat untuk kemajuan Lampung,” tambah Wagub.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi bersama untuk daerah yang lebih maju dan sejahtera. (*)

Tinggalkan Balasan